Sukuk adalah sebuah surat berharga yang diterbitkan dan merepresentasikan kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset) tanpa melupakan penerapan prinsip-prinsip syariah. Namun hingga masa kini, masih banyak orang beranggapan bahwa Sukuk adalah Obligasi Syariah. Jika ini hanya untuk penyebutan dan sebagai penyederhanaan istilah, maka tidak ada masalah dengan penyebutan Obligasi Syariah. Tetapi ada hal-hal prinsipil spiritual yang menjadikan Sukuk tidak sama dengan Obligasi.
Pada dasarnya, Obligasi adalah surat utang. Tetapi Sukuk adalah surat atas aset, di mana aset itu disewakan kepada lembaga (bisa Pemerintah atau Swasta). Dan pemegang sukuk akan mendapatkan imbal hasil atas sewa dengan besaran tertentu dan dibayarkan setiap bulan. Dan uang pokok setoran akan dikembalikan setelah jatuh tempo. Sekilas memang mirip dengan Obligasi, oleh karena itu tidak masalah jika hanya penyebutan penyederhanaan sebagai Obligasi syariah.
Tetapi prinsipilnya adalah berbeda di akad transaksinya. Dalam Islam, jika hutang uang tidak boleh ada pertambahan nilai dan obligasi adalah hutang uang. Berbeda dengan Sukuk, keuntungan atau imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariat Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini akan dibayarkan secara rutin tiap bulan dan nilai pokok modal kita akan dibayarkan pada saat jatuh tempo yakni sesuai kesepakatan.
Leave a Reply