Definisi saham menurut hukum sebenarnya belum ada Undang-Undang yang bisa menjabarkan secara eksplisit. Tetapi ada penyebuatan kata Saham secara spesifik di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) tahun 2007. Berikut ini yang tertulis pada pasal 1 angka 1:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Sehingga dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jika ditelaah lebih lanjut tentang Perseroan Terbatas (perusahaan), ada 2 macam Perseroan yaitu Tertutup dan Terbuka. Perusahaan Tertutup adalah yang kepemilikan sahamnya hanya beredar di kalangan tertentu dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek. Sedangkan perusahaan Terbuka adalah perusahaan yang kepemilikan sahamnya sah secara hukum beredar di masyarakan melalui Bursa Efek dan mekanismenya diawasi oleh otoritas Bursa seperti OJK, Bappepam, BEI, KSEI. Semua perusahaan Terbuka ditandai dengan singkatan Tbk. pada akhir nama perseroan.
Leave a Reply