Obligasi

kamus investasi
kamus investasi

Obligasi adalah surat pernyataan utang oleh suatu lembaga (pemerintah atau swasta) yang memiliki jangka waktu tertentu sebagai jatuh tempo dan bersuku bunga tertentu. Di mana saat jatuh tempo itu akan dibayarkan pokok hutang ditambah bunga utang. Penerbitan obligasi oleh lembaga tersebut bertujuan untuk menarik dana dari masyarakat dan akan digunakan untuk keperluan tertentu. Misalnya jika penerbitnya adalah Pemerintah akan digunakan untuk Stimulus Ekonomi. Jika penerbitnya adalah swasta biasanya digunakan untuk belanja modal atau meningkatkan kapasitas operasional produksi.

Obligasi juga merupakan salah satu jenis Efek yang bisa diperdagangkan di bursa. Sehingga pemegang obligasi ada peluang mengalami untung atau rugi. Seperti ini simulasinya:
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Obligasi dengan kode ORI014 tahun 2017 dan jatuh tempo 2020. Minimum pembelian 5 juta Rupiah atau kelipatannya. Besaran kupon atau Bunga per tahun adalah 5.85%. Dan khusus ORI014 ini, pembayaran bunganya adalah cair setiap bulan. Misalnya ada seorang investor yang membeli sebanyak 1 obligasi, jika investor tersebut terus memegang selama satu tahun penuh maka investor tersebut akan mendapatkan bunga Rp 292.500 per tahun. Setara dengan Rp 24.375 per bulan. Karena pencairan bunga adalah setiap bulan, maka pada saat jatuh tempo, investor hanya akan mendapatkan utang pokok saja.

Akan tetapi, obligasi ini bisa diperdagangkan dan harganya fluktuatif berdasarkan permintaan-penawaran. Maka semakin banyak investor yang ingin membeli, bisa jadi harga obligasinya akan naik. Demikian juga jika obligasi sepi peminat, kemungkinan harganya juga turun. Seandainya setelah tahun pertama investor tadi ingin menjual obligasi dengan harga Rp 5.500.000 maka sah-sah saja asalkan memang ada yang mau membelinya. Demikian investor tersebut bisa dikatakan untung sebesar (5.500.000 + 292.500) – 5.000.000 = 792.500. Tetapi nominal tersebut belum angka bersih karena setiap transaksi akan dikenai biaya-biaya. Dan hasil bunga pun juga dikenai pajak.

* Peringatan Discalimer: Pembaca dianggap sudah membaca dan menyetujui Disclaimer oleh Mata di Bursa. Klik tulisan ini untuk membaca selengkapnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*