Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, definisi Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke portofolio efek oleh Manajer Investasi. Poin utama dari Reksa Dana adalah merupakan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan dana itu dikelola oleh Manajer Investasi. Reksa Dana adalah produk investasi, bukan produk bank. Dan dalam kegiatan investasi, ada risiko-risiko investasi dan dana yang diinvestasikan itu tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mengapa harus menghimpun dana dari masyarakat? Sebenarnya, mula dari adanya Reksa Dana adalah untuk mengakomodasi minat masyarakat untuk berinvestasi. Akan tetapi ada beberapa kendala di sebagian masyarakat dalam hal pelaksanaan investasinya. Misalnya tidak mengerti caranya memilih efek sesuai profil risikonya, tidak punya waktu untuk melakukan analisis investasi secara mandiri, atau bisa juga karena modal yang diinvestasikan terlalu kecil untuk bisa masuk ke bursa efek. Sehingga dilakukanlah menghimpun dana masyarakat yang berkendala tadi supaya bisa menjadi kesatuan modal yang besar untuk dikelola di bursa efek.
Mengapa harus dikelola oleh Manajer Investasi? Karena dana kelolaan Reksa Dana itu sangat besar. Dan tidak boleh sembarangan orang yang mengelolanya. Manajer Investasi adalah lembaga yang profesional terutama dalam pengetahuan bursa efek karena sudah pasti terdaftar sebagai Anggota Bursa. Untuk menjadi Manajer Investasi juga wajib memegang Ijin khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan dalam mengelola dana, wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dan keputusan-keputusan investasi yang diambil harus bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, Manajer Investasi juga harus menerbitkan laporan secara berkala supaya tetap bisa mempertahankan kepercayaan investor.
Leave a Reply