Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), definisi Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Sedangkan yang dimaksud Penawaran Umum, adalah menawarkan Efek untuk dijual kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas yang menawarkan penjualan sebagian sahamnya kepada masyarakat. Singkatan Tbk. yang ada di belakang nama adalah berarti Terbuka oleh karena sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat. Jika suatu perusahaan sudah terbuka, maka setiap ada aksi korporasi, perusahaan harus membuat pengumuman sesuai dengan regulasi OJK.
Leave a Reply